Kamis, 13 Mei 2010

PERATURAN PERLOMBAAN ATLETIK



Perorangan putra dan putri.
Nomor : lari 60 m, lompat jauh, lempar lembing dan tolak peluru. Setiap peserta maksimal
mengikuti 2 (dua) nomor yang dilombakan dengan ketentuan wajib untuk nomor lari
dan salah satu nomor lapangan.
 
Peraturan Umum

1.       Panitia Pelaksana
Perlombaan atletik dilaksanakan oleh Pengurus Provinsi yang bertanggung jawab terhadap PB. PASI Hakim, wasit dan juri yang bertugas telah mendapat rekomendasi dari Pengurus Besar PASI.Keputusan hakim adalah mutlak dan bersifat independent.
 
2.       Peraturan
Peraturan perlombaan yang akan digunakan adalah peraturan perlombaan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) yang diadopsi dari peraturan perlombaan internasional sesuain dengan IAAF Competition Rules 2008/209. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dari peraturan tersebut.
 
3.       Pakaian dan Sepatu
a.   Pakaian perlombaan/seragam harus sesuai  dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan seragam resmi  dari daerah yang bersangkutan.
b.   Peserta diwajibkan memakai pakaian yang bersih dan sopan, dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu/tidak menimbulkan keberatan-keberatan. Pakaian perlombaan harus dibuat dari bahan yang tidak tembus pandang/tidak transparan, sekalipun dalam keadaan basah.
c.   Pakaian dan tas yang menggunakan tanda-tanda reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan IAAF, tidak dibenarkan/dibawa ke dalam arena perlombaan.
d.   Diharapkan seluruh peserta menggunakan sepatu olahraga, bagi yang menggunakan sepatu spikes, panjang paku spikes tidak boleh lebih dari 9 mm.
 
Peraturan Khusus

1.   Peserta
      a. Perorangan putra dan putri
      b. Bukan peraih medali Popnas/Kejuaraan
      c. Bukan peserta kejuaraan tingkat Internasional
      d. Bukan peserta binaan PPLP
      e. Peserta kelahiran tahun 1995
 
2.       Peralatan
Semua peralatan yang akan digunakan adalah sesuai dengan standar PASI yang diadopsi dari IAAF technical handbook.



3.       Nomor-nomor perlombaan atletik merupakan nomor lepas, dibagi dalam :
 
a.
Nomor Lintasan
:
Lari 60 m
b.
Nomor Lapangan
:
 
 
·     Lompat Jauh
 
 
 
·     Lempar Lembing
 
- Putra        : 700 Gr
 
 
 
- Putri         : 600 Gr
 
·     Tolak Peluru
 
- Putra        : 4 Kg
 
 
 
- Putri         : 3 Kg
           
Setiap peserta wajib mengikuti nomor lari 60 m, dan salah satu nomor lapangan sebagai nomor pilihan.
 
4.       Penentuan Lintasan dan Nomor Lapangan
a.   Penentuan Lintasan :
1)   Penentuan Lintasan dan urutan giliran peserta perlombaan dicantumkan dalam buku
program yang ditentukan dengan undian oleh panitia pelaksana, sesuai dengan ketentuan  pasal 141 peraturan IAAF.
2)   Penentuan urutan lintasan nomor lari untuk babak selanjutnya dilaksanakan oleh
panitia pelaksana.
 
b.  Penentuan Nomor Lapangan
1)   Setiap peserta berhak melakukan lompatan/tolakan percobaan sebanyak dua kali yang pelaksanaannya akan diatur secara bergiliran oleh panitia pelaksana.
2)   Dalam nomor lompat jauh, tolak peluru dan lempar lembing setiap siswa berhak melompat/menolak 5 kali, 3 kali babak penyisihan dilanjutkan 3 kali babak final, dan pemenangnya akan ditentukan dari hasil yang terjauh.
 
5.       Pemanggilan Peserta.
a.       Pemanggilan peserta untuk memasuki arena perlombaan akan dilakukan dari tempat roll call
b.       Pembagian waktu pemanggilan peserta untuk setiap nomor lomba adalah sebagai berikut :
-          Untuk seluruh nomor lintasan, pemanggilan pertama peserta dilaksanakan 30 menit sebelum nomor perlombaan ini dimulai dan pemanggilan terakhir 20 menit sebelum dimulai. Selanjutnya 10 menit sebelum perlombaan dimulai para peserta masuk ke arena perlombaan.
-          Untuk nomor lompat dan lempar, pemanggilan pertama dilaksanakan 45 menit sebelum perlombaan dimulai dan pemanggilan terakhir 25 menit sebelum perlombaan. Selanjutnya peserta di bawa masuk ke arena perlombaan 15 menit sebelum perlombaan.
 
6.       Roll Call untuk Peserta
a.   Tempat roll call berada di sekitar Stadion Atletik. Bila nama peserta dipanggil oleh panitia pelaksana lomba, mereka diharapkan menunjukkan kartu identitas peserta, nomor dada, sepatu perlombaan /spikes, tas lapangan kepada panitia/petugas roll call.
b.   Nomor dada, tiap-tiap peserta diharuskan menggunakan 2 (dua) buah nomor dada yang masing-masing satu pasang dipakai di dada dan di punggung. Nomor tidak diperkenankan di lipat-lipat.
c.   Para Official, pelatih dan pendamping tidak diperkenankan mendampingi pesertanya masuk ke dalam lapangan/lintasan.
Keterangan :
 
-          Panggilan I peserta/pelatih diharuskan membubuhkan tanda (V) di depan nama
peserta sebagai tanda hadir.
-          Panggilan II peserta diharuskan masuk ruangan roll call
-          Mereka diharuskan hadir tepat waktu sesuai jadwal.
 
7.       Cara Memperkenalkan Peserta di Lapangan
Bila atlet disebutkan namanya oleh penyiar (Announcer) diharapkan untuk maju selangkah sambil melambaikan  tangannya kepada penonton.
 
8.       Protes
a.    Protes yang menyangkut keabsahan peserta harus diselesaikan sebelum perlombaan dimulai dan diselesaikan melalui panitia keabsahan peserta.
b.   Protes menyangkut suatu hasil perlombaan dapat diajukan dalam waktu 30 menit setelah suatu hasil perlombaan dapat diumumkan secara resmi oleh panitia pelaksana lomba.
c.   Setiap protes tingkat pertama dapat disampaikan secara lisan oleh peserta yang bersangkutan atas nama peserta tersebut kepada wasit. Kemudian wasit akan mempertimbangkan dengan disertai bukti-bukti  yang cukup dan diangap perlu untuk mengambil keputusan atau akan meneruskannya kepada panitia hakim.
d.   Apabila keputusan wasit atas protes yang baru diajukan ternyata tidak diterima oleh pihak yang mengajukan protes, si pengaju protes dapat naik banding kepada dewan hakim.
e.   Besarnya uang protes ditetapkan 100$ US (Seratus Dollar) atau sesuai dengan jumlah itu.
 

1 komentar: